Santernya slogan anti korupsi di instansi
pemerintah, tak kecuali BPS, tak hanya sebatas kalimat ajakan untuk
menolak korupsi. Kini, BPS telah menyediakan Whistleblowing System,
suatu wadah untuk menampung laporan adanya suatu perbuatan berindikasi
pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPS, baik di Pusat maupun di
daerah.
Pengaduan adalah penyampaian informasi
oleh pelapor kepada BPS tentang adanya penyalahgunaan wewenang,
pelanggaran peraturan perundang-undangan, atau pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan Badan Pusat
Statistik.
Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti
jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang
benar. Sebagai pelapor, tak perlu risau, identitas diri pelapor akan
dirahasiakan. Adapun yang menjadi fokus perhatian adalah materi
informasi yang dilaporkan.
Sumber Pengaduan bisa berasal dari
masyarakat, instansi pemerintah/lembaga negara, pegawai BPS serta
laporan Kedinasan(pusat dan daerah).
Adapun materi Pengaduan yang dapat dilaporkan ke Whistleblowing System antara lain :
1. Pelanggaran terhadap kode etik
2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
3. Pelanggaran sumpah jabatan
4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS
5. Pelanggaran hukum pidana
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan (dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat umum).
Hak-hak Pelapor, Terlapor dan Pemeriksa
1. Hak Pelapor
a. Perlindungan kerahasiaan identitas
b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan
Pelapor mempunyai akses informasi yang
memadai atas terjadinya indikasi dan mempunyai bukti-bukti atas tindak
pelanggaran tersebut. Pelapor dapat memberikan identitas yang bisa
dihubungi untuk melakukan konfirmasi ulang dan tindakan lebih lanjut.
Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin sesuai Azas Perlindungan
Pelapor. Perlindungan tidak diberikan kepada pelapor yang terbukti
melakukan pelaporan palsu dan /atau fitnah dan bahkan dapat dikenakan
sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Laporan yang masuk akan
dirahasiakan dan akan ditindaklanjuti.
Pengaduan yang dapat dilaporkan memuat informasi:
1. Keterlibatan pegawai BPS atau orang lain yang ada kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai BPS
2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana.
3. Bukti permulaan (data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung/ menjelaskan adanya pelanggaran
4. sumber keterangan yang lebih mendalam
Prinsip Penaganan Pengaduan akan
diselidiki kesesuaian objektivitas, relevansi, koordinasi, efektivitas
dan efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta Azas praduga tak
bersalah
Lingkup Pengaduan
Lingkup pengaduan adalah pengaduan yang
ditujukan terhadap penyelenggaraa tugas pelayanan, pembinaan dan
pengelolaan administrasi dan keuangan serta etika aparatur pada satuan
organisasi di lingkungan BPS.
Sumber : community.bps.go.id